Kedudukan Artificial Intelligence dalam Pandangan Fikih Islam: Antara Alat Bantuan dan Otoritas Mujtahid
Kajian tahlili tentang kedudukan AI dalam fikih: AI adalah alat (al-alat) yang mubah dengan prinsip human-in-the-loop, bukan otoritas mujtahid.
Muqaddimah
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Pada era digital saat ini, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence, selanjutnya disingkat AI) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam. Mulai dari mesin pencari, asisten virtual, aplikasi pencatat keuangan, hingga platform pembelajaran dan konten keagamaan — semuanya memanfaatkan teknologi AI. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting di kalangan umat: bagaimana sebenarnya kedudukan AI dalam pandangan fikih Islam? Apakah ia boleh digunakan secara mutlak, ataukah ada batasan-batasan syar’i yang harus dijaga? Apakah AI bahkan berhak disebut sebagai “mujtahid” yang bisa mengeluarkan fatwa?
Tulisan ini hadir sebagai sebuah kajian sederhana yang disusun dengan metode tahlili (analitis), yaitu membedah teks-teks fikih yang relevan, menelusuri dalil-dalilnya, dan menghubungkannya dengan konteks sosial, teknologi, dan kebutuhan umat masa kini. Pembahasan dalam tulisan ini akan diuraikan dalam lima pokok bahasan, yaitu:
- Definisi AI dalam Perspektif Fikih: Menakar Status Hukum
- Posisi AI dalam Kerangka Qiyas
- Pandangan MUI dan Otoritas Fatwa
- Prinsip Maqashid Syariah dalam Pengembangan AI
- Syarat Penggunaan AI dalam Konten Keagamaan
1. Definisi AI dalam Perspektif Fikih: Menakar Status Hukum
Pembahasan diawali dengan pertanyaan mendasar: apakah AI dapat dianggap sebagai pelaku hukum (mukallaf)? Dalam fikih, seorang pelaku hukum haruslah manusia yang berakal dan baligh. Mesin, secerdas apa pun, tidak memenuhi kriteria ini. Oleh karena itu, AI dalam pandangan fikih diposisikan sebagai al-alat (الآلة) — alat — bukan sebagai subjek hukum. Para ulama menegaskan bahwa alat tidak memiliki hak dan kewajiban; ia hanyalah perpanjangan dari kehendak manusia.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh) hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Maka selama pengembangan dan penggunaan AI tidak melanggar prinsip syariat — tidak menipu, tidak mencuri data, tidak menghilangkan akuntabilitas — maka hukumnya kembali kepada mubah.
2. Posisi AI dalam Kerangka Qiyas
Sebagai alat modern yang tidak dikenal pada masa salaf, para ulama menetapkan hukum AI dengan qiyas (analogi). Pola ini telah dipraktikkan sejak lama. Bahtsul Masail NU ke-32 di Makassar (2010) misalnya, menetapkan hukum transaksi online dengan mengqiyaskannya kepada transaksi konvensional (muamalah salaf) yang telah jelas hukumnya. Prinsip yang sama berlaku untuk AI: aktivitas yang dilakukan dengan bantuan AI dianalogikan dengan aktivitas serupa yang telah diatur dalam fikih.
Apakah qiyas ini valid? Valid, selama ’illat (alasan hukum)-nya sama dan tidak ada dalil yang membedakannya. Karena itu, jual beli dengan AI sebagai kurator rekomendasi produk tetap sah sebagaimana jual beli biasa — selama ada kejelasan akad, kerelaan, dan tidak ada unsur gharar (ketidakpastian) yang mencolok.
3. Pandangan MUI dan Otoritas Fatwa
Yang menarik dari perkembangan terakhir adalah pernyataan para ulama tentang batas kewenangan AI. KH. Cholil Nafis, Ketua Komisi Fatwa MUI, dengan tegas menyatakan bahwa AI tidak dapat menggantikan peran mufti dan mujtahid. Pernyataan ini selaras dengan kaidah fikih bahwa istinbath (penetapan hukum) membutuhkan kualifikasi mujtahid yang tidak dimiliki mesin: pemahaman bahasa Arab yang mendalam, penguasaan ushul fikih, pengetahuan maqashid syariah, dan kapasitas menimbang maslahat secara kontekstual.
AI hanyalah alat bantu yang mempermudah akses informasi dan analisis data. Ia dapat membantu seorang mufti menelusuri dalil, membandingkan pendapat ulama, dan memetakan masalah — tetapi otoritas hukum tetap berada di tangan manusia yang bertanggung jawab. Inilah yang disebut prinsip human-in-the-loop: manusia di dalam proses pengambilan keputusan.
4. Prinsip Maqashid Syariah dalam Pengembangan AI
Pengembangan dan penggunaan AI harus diukur dengan maqashid syariah: menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-’aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Teknologi AI yang sejalan dengan kelima tujuan ini hukumnya terpuji; sebaliknya, yang menabraknya harus ditolak.
Dalam kerangka maslahah mursalah — kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh dalil tetapi selaras dengan tujuan syariat — AI di bidang pendidikan, kesehatan, dan dakwah jelas membawa maslahat. Namun para ulama mengingatkan tentang aspek dhaman (akuntabilitas): siapa yang bertanggung jawab jika AI menghasilkan kesalahan? Dalam fikih, kerusakan yang ditimbulkan oleh alat menjadi tanggung jawab pemilik atau penggunanya, bukan alat itu sendiri. Maka pengembang dan penyedia layanan AI menanggung konsekuensi atas produknya.
5. Syarat Penggunaan AI dalam Konten Keagamaan
Khusus untuk konten keagamaan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pemanfaatan AI tidak keluar dari bingkai syariat:
- Otoritas manusia: AI tidak boleh menjadi sumber hukum; ia hanya alat bantu penyusunan konten.
- Verifikasi dalil: setiap kutipan ayat dan hadis yang dihasilkan atau dikutip AI wajib diverifikasi ke sumber primer.
- Transparansi: pembaca perlu mengetahui bahwa konten disusun dengan bantuan AI dan telah direview manusia.
- Konteks dan etika: konten keagamaan harus menjaga adab, tidak menimbulkan fitnah, dan tidak disensor oleh bias mesin.
- Akuntabilitas: penulis tetap bertanggung jawab penuh atas isi konten yang diterbitkan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa AI dalam pandangan fikih Islam berkedudukan sebagai al-alat — alat bantu yang hukum asalnya mubah. Ia bukan pelaku hukum dan bukan pula otoritas mujtahid. Penggunaannya dibolehkan sepanjang tidak melanggar prinsip syariat, membawa maslahat bagi umat, dan tetap menjaga prinsip human-in-the-loop: manusia yang memutuskan, manusia yang bertanggung jawab. Dengan adab dan kehati-hatian, AI dapat menjadi wasilah yang justru menguatkan dakwah dan khidmah kepada umat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
- jurnal: Journal IJIIS, Vol. 3, No. 1 (2025), hlm. 12; Afkaruna (2025)
- kitab: Keputusan Bahtsul Masail NU ke-32, Makassar (2010); PISS-KTB
- kitab: al-Habsyi, Syarh al-Yaaquut an-Nafiis, Juz II, hlm. 22
- kitab: Fatwa dan pernyataan MUI, mui.or.id
- jurnal: Proceedings ICIIS
- jurnal: Journal of Islamic Law and Civilization
- jurnal: Catatan Ilmu, my-catatan-ilmu.blogspot.com